Pengertian Obat Secara Umum
Obat adalah semua bahan
tunggal atau campuran yang dipergunakan oleh semua mahluk untuk bagian
dalam dan luar tubuh guna mencegah,meringankan,dan menyembuhkan
penyakit.
Pengertian Obat Secara Khusus
1. Obat
jadi adalah obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk
serbuk,tablet,pil,kapsul,supositori,cairan,salep,atau bentuk lainnya
yang secara teknis sesuai dengan FI atau buku resmi lain yang ditetapkan
pemerintah.
2. Obat paten,yaitu obat jadi dengan nama dagang
yang terdaftar atas nama pembuat yang diberi kuasa dan dijual dalam
bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.
3. Obat baru yaitu
oba-obat yang berisi zat ,baik yang berkhasiat maupun tidak berkasiat
maupun tidak berkasiat seperti lapisan pengisi,pelarut,pembantu atau
komponem lain yang belum dikenal sehingga tidak diketahui khasiat dan
kegunaannya.
4. Obat asli yaitu obat yang didapat langsung dari
bahan-bahan alamiah indonesia,diolah secara sederahana berdasarkan
pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisioanal.
Menurut Bentuk Sediaan Obat
1. Bentuk padat Contohnya Serbuk,Tablet,Pil,Kapsul,Supositoria.
2. Bentuk setengah Padat contohnya salep ,krim,pasta,cerata,gel,salep mata
3. Bentuk cair/larutan contohnya potio,sirop,eliksir,obat tetes,dan lotio.
4. bentuk gas contohnya inhalasi/spray/aerosol